Open top menu
Selasa, 05 Mei 2015
Download MP3 Al-Qur'an Full Al-Fatihah - An-Nas


Download Surat Al-Fatihah - An-Nas Mp3 :
Download Mp3, video, mp4, 3gp Al-Qur'an Syeikh Juhani kumplit part 1 : Keepvid
Download Mp3, video, mp4, 3gp Al-Qur'an Syeikh Juhani kumplit part 2 : Keepvid

Cara mendownloadnya :
klik pada pilihan yang akan didownload
copy bacaan yang dimunculkan
klik kanan pada pilihan yang akan didownload
pilih save link as
pada name file pastekan bacaan yang dimunculkan tadi
save

Sekian, semoga bermanfaat
Read more
Senin, 04 Mei 2015
Maraknya Pencurian dan Korupsi, Ini Solusinya

Maraknya pencurian tak lepas dari tak diterapkannya hukum Allah Swt.
Adapun pencurian bisa didasari karena ketidakmampuan secara ekonomi ataupun ingin menambah kekayaan seperti apa yang dilakukan oleh para koruptor.

Tindakan pencurian setiap hari semakin merebak, baik di kalangan bawah ataupun kalangan pemerintahan. Sebenarnya, pencurian dapat diminimalisir dan bahkan dihilangkan dengan menerapkan hukum Allah Swt.

Allah Swt yang menciptakan alam semesta beserta isinya termasuk manusia, tentu hukum yang telah Allah Swt turunkan adalah sebuah solusi bagi manusia untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Bukankah kita sudah tak asing lagi tentang ayat ke 2 surat Al-Baqoroh, yang artinya "Itulah kitab (Al-Qur'an) yang tidak ada keraguan di dalamnya, petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa."

Lalu apa hukuman yang telah Allah Swt terapkan bagi orang-orang yang mencuri?
mari kita simak ayat Allah berikut ini :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya :
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Almaidah (5) : 38).
Dari ayat diatas Allah Swt telah mewajibkan kepada kita untuk menghukum orang yang mencuri dengan memotong tangannya. Bukan dipenjara sehingga pelaku tak merasa jera, terutama para koruptor.

Sekian, semoga bermanfaat.
Read more
Minggu, 03 Mei 2015
Solusi Perzinahan Yang Sudah Marak

Bismillahirrohmanirrohim,
Saat ini sudah tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa pergaulan bebas berujung sex bebas sudah sangat marak di Indonesia, hal ini didukung dengan semakin tingginya angka aborsi di Indonesia.
Sebelum kita melanjutkan, ada baiknya kita simak ayat Allah berikut ini :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
 “Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isro': 32)
Dari ayat diatas, Allah Swt mewajibkan kepada kita untuk tidak mendekati zina, apalagi berzina.

Hukum yang telah Allah Swt turunkan dalam surat Al-Isro' ayat 32 ini tampaknya sudah tidak diindahkan oleh kebanyakan muslim, ntah kita sudah lupa atau bahkan tidak tahu sama sekali mengenai ayat ini. Pedahal Rosululloh sudah mewanti-wanti dalam haditsnya :
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
"Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri" (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
Walau hadits diatas kurang terkenal karena imam Muslim dan Bukhori tidak meriwayatkannya, tetapi imam Al-Hakim mengatakan hadits ini shohih.

Dari hadits diatas saja sudah jelas bahaya zina sangatlah luar biasa. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya bencana diakhir-akhir ini yang datang secara berkala. Saya ingat saat bencana jebolnya situ gintung dikabarkan sebelumnya situ itu menjadi tempat asik bercinta para pasangan-pasangan belum nikah.

Lantas, dari permasalahan perzinahan di Indonesia dan Dunia apakah ada solusinya dari Allah Swt yang mana telah menciptakan manusia dan Al-Qur'an sebagai pedoman hidupnya?
Tentu ada, mari kita simak ayat berikut ini :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوا۟ كُلَّ وٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ اللّٰـهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّٰـهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. An-Nur : 2)
Nah, itulah solusi islami mengatasi perzinahan para pemuda-pemudi agar tidak terus berkembang dan tidak terjadi lagi. Allah telah memerintahkan kita untuk mencambuk atau mendera sebagai hukuman bagi laki-laki dan perempuan yang belum menikah jika mereka berzina, namun karena negara kita tidak menerapkan hukum syariah sebagai landasan bernegara, maka hukuman ini tidak dapat semena-mena dilakukan(tidak main hakim sendiri), tetapi harus di bawah perintah dari seorang amirul mu'minin, yakni seorang khalifah sebab hukum Allah wajib dilaksanakan oleh seluruh umat islam, tidak terbatas di suatu negara saja.

Sekian, semoga bermanfaat, mari kita bersama-sama menjauhi zina. Wassalamu'alaikum. 
Read more
Sabtu, 02 Mei 2015
Merebaknya Riba di Indonesia : Riba Tetap Haram


Bismillahirrohmanirrohim,
Kali ini Solusi Islam Masa Kini akan membahas tentang riba.
Sebelumnya mari kita simak ayat Allah Swt,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
 “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” ( QS.Al-Baqarah: 275)

Dari ayat diatas sudah jelas riba adalah hukumnya haram.
Apa itu riba?
Riba menurut bahasa adalah tambahan, jika menurut istilah Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam (wikipedia).

Sedangkan riba dibagi menjadi 4 macam, yaitu :
Riba Qardh ialah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
Riba Jahiliyyah ialah hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Riba nasi’ah ialah tambahan yang disyaratkan yang diambil oleh si pemberi hutang (ad-da-in) dari si penghutang (al-madiin) sebagai imbalan atas tempo (yang diberikan).
Riba fadhl ialah jual beli uang dengan uang atau makanan dengan makanan dengan ada tambahannya.

Intinya riba yaitu menambahkan suatu harga dan tidak bergantung pada suka sama suka atau tidak, jadi jelas riba tetaplah haram.
Solusinya? Kembali ke ayat Allah Surat Al-Baqoroh ayat 275 disana Allah Swt menegaskan Allah telah menghalalkan jual beli.

Merebaknya riba di Indonesia
Di Indonesia atau bahkan di dunia, praktik riba sudah sangat lumrah, ini efek dari sudah jauhnya manusia dari Al-Qur'an. Untuk memenuhi nafsu segelintir orang, UUD tentang perbankan dibuat yang mana bunga juga termasuk kedalam praktik perbankan. Bukankah bunga atau riba sudah Allah haramkan melalui ayat diatas? tetapi kenapa sampai sekarang riba tidak diharamkan oleh para wakil rakyat yang duduk di Senayan?
Bukankah mereka mayoritas muslim? akankah mereka akan memikirkan solusi untuk mengatasi permasalahan riba? Bismillah, kita husnudzon saja.
Akhir kata dengan menulis artikel ini bukan berarti saya terbebas dari praktik riba, sebab kampus tempat saya menimba ilmu saja bekerja sama dengan salahsatu Bank Negara untuk proses pembayaran UKT sehingga bisa dibilang kami mahasiswa adalah korban dari sistem. Adapun solusinya bisa dengan mengkosongkan tabungan kita dan membayar UKT langsung pada tanggal yang disediakan (tidak disimpan dulu di bank).

Sekian, mohon maaf apabila ada kesalahan.
Read more