Open top menu
Sabtu, 02 Mei 2015


Bismillahirrohmanirrohim,
Kali ini Solusi Islam Masa Kini akan membahas tentang riba.
Sebelumnya mari kita simak ayat Allah Swt,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
 “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” ( QS.Al-Baqarah: 275)

Dari ayat diatas sudah jelas riba adalah hukumnya haram.
Apa itu riba?
Riba menurut bahasa adalah tambahan, jika menurut istilah Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam (wikipedia).

Sedangkan riba dibagi menjadi 4 macam, yaitu :
Riba Qardh ialah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
Riba Jahiliyyah ialah hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Riba nasi’ah ialah tambahan yang disyaratkan yang diambil oleh si pemberi hutang (ad-da-in) dari si penghutang (al-madiin) sebagai imbalan atas tempo (yang diberikan).
Riba fadhl ialah jual beli uang dengan uang atau makanan dengan makanan dengan ada tambahannya.

Intinya riba yaitu menambahkan suatu harga dan tidak bergantung pada suka sama suka atau tidak, jadi jelas riba tetaplah haram.
Solusinya? Kembali ke ayat Allah Surat Al-Baqoroh ayat 275 disana Allah Swt menegaskan Allah telah menghalalkan jual beli.

Merebaknya riba di Indonesia
Di Indonesia atau bahkan di dunia, praktik riba sudah sangat lumrah, ini efek dari sudah jauhnya manusia dari Al-Qur'an. Untuk memenuhi nafsu segelintir orang, UUD tentang perbankan dibuat yang mana bunga juga termasuk kedalam praktik perbankan. Bukankah bunga atau riba sudah Allah haramkan melalui ayat diatas? tetapi kenapa sampai sekarang riba tidak diharamkan oleh para wakil rakyat yang duduk di Senayan?
Bukankah mereka mayoritas muslim? akankah mereka akan memikirkan solusi untuk mengatasi permasalahan riba? Bismillah, kita husnudzon saja.
Akhir kata dengan menulis artikel ini bukan berarti saya terbebas dari praktik riba, sebab kampus tempat saya menimba ilmu saja bekerja sama dengan salahsatu Bank Negara untuk proses pembayaran UKT sehingga bisa dibilang kami mahasiswa adalah korban dari sistem. Adapun solusinya bisa dengan mengkosongkan tabungan kita dan membayar UKT langsung pada tanggal yang disediakan (tidak disimpan dulu di bank).

Sekian, mohon maaf apabila ada kesalahan.
Different Themes
Ditulis Oleh Akmil Ibnu Sobari

Disini penulis tidak bermaksud untuk mengajari, tetapi bermaksud berbagi agar bisa diamalkan bersama-sama. Syukron, Jazakallahu Khoiron Katsiron

0 komentar